Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng H. Abdillah
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Soppeng H.Abdillah akan memberlakukan denda terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tidak tepat waktu sebagaimana dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Namun untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Soppeng yang digawangi Oleh Dinas PU masih berjalan seperti dalam kontrak.
"Oh iye masih berjalan semua kegiatan kontraknya sampai akhir desember , itu akan didenda,"Kata Dinas PU saat dikonfirmasi bugiswarta.com 19/12/2016 tentang denda yang akan diberikan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek tidak tepat waktu.
Selanjutnya dia mengatakan akan mengevaluasi semua pengerjaan pada minggu terakhir Desember untuk menentukan proyek yang tidak selesai tepat waktu.
"Akan dievaluasi pada minggu trakhir desember, juga sudah diadakan rapat untuk mengevaluasi dan hasil kesepakatan sementara penambahan tenaga kerja untuk memburuh bobot yang tertinggal,"bebernya.
Sementara denda yang akan diberikan kepada pihak kontraktor yang tidak tepat waktu sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak 1/1000 dari nilai kontraknya.
"Sesuai yang tercantum dalam kontrak atau seperseribu dari nilai kontrak," ujarnya
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakann bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang atau jasa.
Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012 mengatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan Ketentuan Denda Maksimal sebesar 5%
Laporan Usman Al-Khair
Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012 mengatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan Ketentuan Denda Maksimal sebesar 5%
Laporan Usman Al-Khair