SOPPENG, Bugiswarta.com -- Perusahaan ternama yang meraup keuntungan yang besar dari transaksi jasa komunikasi, ternyata memiliki Izin kadaluarsa seperti 15 Tower / Menara Telekomunikasi milik PT Telkomsel dan lima dari Indoset yang tersebar di Kabupaten Soppeng tidak melakukan perpanjangan izin setelah masa berlakunya telah memasuki batas itu merugikan NegaraMelalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Andi Anca menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik menara yang izin Ho-nya sudah Kadaluarsa
"Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, mengenai tidak berlakunya alias kadaluarsanya Izin yang dikantonginya, kami sudah surati, Kata Andi Anca
sementara Kepala Kantor Pelayanan Izin terpadu (KPT) Andi Makkaraka berharap agar pemilik tower yang memiliki izin kadaluarsa segera melakukan pembaharuan Izin perusahaan.
"Ibaratnya STNK bermotor, kalau mati pajak yah datangi samsat, begitu pula dengan pemilik perusahaan tower, kalau sudah kadaluarsa perpanjang," kata Andi Makkaraka
Senada Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak saat dikonfirmasi sebelumnya merencanakan akan memanggil pemilik menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Soppeng."Kami Rencana Akan Panggil," ujarnya
Sekedar diketahui bahwa Izin HO menara telekumnukasi berbeda dengan pajak menara telekomunikasi.
Berita Terkait
- 15 Menara Telkomsel dan 5 Indosat Kantongi Izin Kadaluarsa
- Parah!! Hanya 8 Tower dari 64 Yang Ber-Izin di Soppeng
- Acram : Izin Tower Kadaluarsa Pemkab Soppeng Harus Tertibkan
- Andi Zainal : Izin Tower Kadaluarsa, Itu Bisa digugat
Laporan Usman Al-Khair