Dr. Andi Zainal |
Hal ini pun mengundang reaksi dari berbagai kalangan seperti halnya Dr. Andi Zainal, bahkan menyebutkan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan pebuatan melawanr hukum.
BACA JUGA : 15 Menara Telkomsel dan 5 Indosat Kantongi Izin Kadaluarsa
Kata dia ada beberapa hal yang bisa terungkap dengan terpublihsnya pemilik tower yang ada di Kabupaten Soppeng tidak melakukan perpanjangan izin namun tetap beroperasi.
"yang pertama soal konpensasi kepada warga yang berada dalam radius 100 meter dari menara tower jaringan tersebut, kedua karena pengguaan izin yang tidak diperpanjang yang harusnya bisa dibuka oleh pemkab setempat namun tidak dibongkar, jadi ada apa?, " Kata Andi Zainal Alumni Hukum UMI Makassar Ini.
Berita Sebelumnya : Parah!! Hanya 8 Tower dari 64 Yang Ber-Izin di Soppeng
Lanjut Andi Zainal yang juga mengenyang pendidikan S3 di Program Doktoral.Pengelolaan Sumber Daya Alam di Institut Pertanian Bogor ini bahwa pemerintah juga harusnya memberikan alasan tidak melakukan penagihan hingga begitu banyaknya pemilik tower yang tak melakukan kewajibannya," ada apa" ucapnya
Jika pemerintah telah melakukan kewajibannya sebagai bentuk pembinaan namun pemilik tower tidak ingkar maka itu diatur dalam hukum perdata pasal 1365 tengtang perbuatan melawan hukum.
"kan jika masih ingkar tidak memperpanjang izinnya tentu ada pasalnya dalam hukum perdata, pasal 1365 perbuatan melawan hukum, jaksa pengacara negara bersama masyarakat radius 100 meter bisa melakukan gugatan perdata," tegasnya
Laporan Usman Al-Khair