SOPPENG, Bugiswarta.com -- dengan kadaluarsanya puluhan Izin Menara telekomunikasi di Kabupaten Soppeng pemerintah daerah harusnya bisa memerankan fungsingya untuk menertibkannya.
Hal ini disampaikan praktisi Hukum kelahiran Soppeng Acram Mappaona Azis,sebagai wujud perhatian terhadap Kabupaten Soppeng. Baca Juga : Andi Zainal : Izin Tower Kadaluarsa, Itu Bisa digugat
"Tapi sebaiknya Pemerintah, melakukan due dilligent, penyebab sampai kadaluarsa, apakah ada pembiaran, kendala teknis, mungkin bisnisnya tidak mendukung," Terang Alumn UNHAS ini.
Bagi Acram Mindsheet pemerintah sudah harus berubah. Swasta harus didekati dengan tetap memperhatiakan aturan yang berlaku,sehingga tidak ada kesan pembiaran, atau semcamnya.
"Yach, kalau kadaluarsa segera ajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kalau tidak ajukan izin, seharusnya ditertibkan," Tegasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Soppeng Hasanuddin P kepada bugiswarta.com Kamis,8/11/2016 tengtang sanksi administrasi perizinan Menara telekomunikasi serta ketentuan pidanya.
"Dalam perda tahun 2014 nomor 5 soal menera telekomunikasi dijelaskan mulai dari pembangunan, dan pengendaliannya,"Kata Hasanuddin.
Sementara ketentuan pidana dalam perda tersebut diatur ada pasal 38 sebanyak empat aYat diantaranya adalah penyedia Menara yang telah membangun Menara tanpa dilengkapi dengan perjanjian sesuai dengan peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 50juta rupiah.
Laporan Usman Al-Khair