Diduga Rugikan Konsumen, Sejumlah Pom Bensin Dilaporkan -->
Cari Berita

Diduga Rugikan Konsumen, Sejumlah Pom Bensin Dilaporkan

Ketua LSM Latenritatta Mukhawas Rasyid
WATAMPONE, Bugiswarta.com--Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau yang lebih dikenal dengan pom bensin dilaporkan ke Kepolisian Resort Bone. Pelaporan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta tersebut menyusul adanya dugaan kecurangan pengelolah pom bensin yang dapat merugikan konsumen.

Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaganya, ditemukan dugaan kuat kalau sejumlah pom bensin di Kabupaten Bone melakukan kegiatan yang dapat merugikan konsumen.

"Dalam pembelian Rp 7 ribu, kami temukan volume yang berbeda-beda, padahal harganya sama,  kami mendatangi hampir  semua pom bensin di Bone dan membeli bensin seharga Rp 7 ribu, tapi hasilnya beda-beda," Mukhawas mengungkapkan.

Mukhawas mensinyalir adanya permainan oknum pengelolah atau pemilik SPBU yang mempermainkan takaran bahan bakar.

"Logika sederhannya jika volume sudah tidak sama antar SPBU maka tentu diantaranya yang bermain curang dan merugikan konsumen," katanya.

Selain dugaan adanya permainan takaran pada pom bensin oleh pengelolah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dengan merugikan konsumen, juga didapatkan sejumlah petunjuk arah di pom bensin tidak jelas.

"petunjuk arahnya tidak jelas, sehingga kadang konsumen  posisi kendaraannya tidak berada pada posisi yang dapat melihat jelas jumlah pembayaran dan volume bahan bakar yang mau dibeli' ujar Mukhawas..

"Intinya pom bensi di Bone takarannya diduga bermasalah dan tidak memerhatikan hal-hal yang harusnya disediakan oleh pengelolah, sehingga banyak merugikan konsumen," Mukhawas menegaskan.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Bone Ajun Komisaris Besar Raspani mengatakan, dia sudah menerima laporan LSM Laternritatta.

"Saya sudah disposisi ke Reskrim untuk ditindak lanjuti," kata Raspani.

--------------------
Laporan :  Tim
Editor      :  Usman