SOPPENG, Bugiswarta.com -- Bangunan Kantor Camat Lalabata Kabupaten Soppeng yang ditempatkan di eks. Pasar Lolloe Kelurahan Lalabata terus menjadi perbincangan hangat pasalnya disamping bangunannya tidak selesai ternyata tidak pernah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng.
Hal ini dibuktikan dengan surat DPRD Kabupaten Soppeng tertanggal 24 Juli dengan nomor 168/DPRD/VII/2013 perihal pembangunan kantor Camat Lalabata yang disampaikan kepada Bupati Soppeng kala itu menyebutkan Dewan tidak pernah sepakat dengan pembangunan kantor Kecamatan yang ditempatkan di eks. Pasar Lolloe
Dalam Surat tersebut tertuang bahwa dalam rapat pembahasan RAPBD 2013 menyepakati anggaran pembangunan kantor Camat Lalabata pada lokasi yang ada dijalan Attang Benteng Nomor 125 Watansoppeng dan tidak pernah membicarakan apalagi menyetujui untuk dipindahkan lokasinya ke eks. Pasar Lolloe.
Dalam surat tersebut lima praksi DPRD Tahun 2013 turut bertandatangan serta ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Soppeng.
----------------------------------
Usman