SOPPENG, Bugiswarta.com -- Setelah Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib dan Ketua Lidik, Gasali Makaraka mendesak Kejari Soppeng, untuk menahan Kadis Pertanian Soppeng, Ir Yuliana, kini giliran Ketua LPKN, Alfred.
"Tidak ada alasan kejari tidak menahan kadis pertanian. Kasusnya sangat jelas. Tiga anggotanya sudah divonis dalam kasus ini," kata Alfred, Senin (7/9/2015).
Alfred menduga dalam kasus yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih dari pagu anggaran senilai Rp 10.676.000.000 miiliar, Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto masuk angin.
"Kami curiga Kajari Soppeng (Tri Ari Mulyanto) masuk angin. Dia sangat berani tidak menahan Yuliana, Semntara sebelumnya sudah menyampaikan akan menahannya saat berkas masuk ke Kejaksaan" kata Alfred.
Alfred mengungkapkan, semestinya dana bantuan dugaan korupsi pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Soppeng yang bersumber dari APBN 2013 habis terbagi di kelompok tani, tetapi setelah ditelusuri masih ada anggaran tersisah di masing-masing rekening kelompok tani.
"Harusnya dana bantuan dimasing-masing kelompok tani habis terbagi karena sudah jelas peruntukannya. Tetapi kenapa ada tersisa," ungkap Alfed.
Uraian Korupsi Bansos Kedelai di Dinas Pertanian Soppeng
+ APBN 2013
- Kerugian negara Rp 2 miliar lebih.
- Pagu Anggaran Rp 10.676.000.000 miiliar.
+ Mereka Tepidana:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hj Yuslianti.
- Mantri Tani, Rahman Abu.
- Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL), Muhammad Faisal.
+ Mereka Tersangka (berproses):
- Sekertaris Pertanian, Darwis.
- Kadis Pertanian, Ir Yuliana.
+ Lokasi Bantuan Bansos 2013
- Kecamatan Marioriawa, Soppeng.
- Kecamatan Donri-Donri, Soppeng.
- Sebanyak 63 kelompok tani.
- Luas lahan kelompok tani 40 hektar.
+ Bentuk bantuan dugaan korupsi.
- Pupuk cair.
- Pupuk organik.
- Pastisida.
- Bibit kedelai.
- Penggelembungan luas realisasi tanam.
+ Cara korupsi bansos kedelai 2013:
- Menggelembungkan harga dan mengurangi volume sarana produksi (Saprodi) pertanian untuk petani.
+ Peranan Kadis dan Sekertaris Pertanian Soppeng.
- Diduga kuat andil dalam kasus ini.
----------
Usman