Kembalikan Uang Negara dan Koperatif Kejaksaan Tidak Menahan Kadis Pertanian Soppeng -->
Cari Berita

Kembalikan Uang Negara dan Koperatif Kejaksaan Tidak Menahan Kadis Pertanian Soppeng

Soppeng,bugiswarta.com- Kendati mendapat sorotan dari publik kejaksaan negeri Soppeng tetap tidak melakukan penahanan terhadap kadis pertanian Kabupaten Soppeng sebagaimana tiga bawahannya dalam kasus PTT Kedelai 2013.

Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Tri Ari, melalui via seluler kepada wartawan. Jumat (4/9/2015).

Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan lantaran kooperatif.

"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya (kerugian negara)," ungkap Tri

Laporan Usman.