Direktur ACC Sulawesi Desak Kejari Tahan Kadis Pertanian Soppeng -->
Cari Berita

Direktur ACC Sulawesi Desak Kejari Tahan Kadis Pertanian Soppeng

Soppeng Bugiswarta.com-Direktur Lembaga Anti Corrption Commite (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib angkat bicara setelah mengetahui Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto tidak melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi kedelai tahun 2013, Kepala Dinas Pertanian Soppeng, Ir Yuliana.

"Pengembalian kerugian negara tak menghilangkan pidana seseorang. Itu jelas dalam UU 31 Tahun 1999," kata Muthalib, Jumat (4/9/2015) malam.

Mantan Direktur LBH Makassar ini menambahkan, ditahan atau tidaknya istri Kadis PSDA Soppeng, Haeruddin sangat tergantung dari pertimbangan subjektif penyidik.

"Tetapi bagi kami seorang tersangka kasus korupsi seyogyanya ditahan sebab kejahatan ini ekstra ordinary," ungka Muthalib.

Kasus yang merugikan negara senilai Rp 2 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 10.676.000.000 miiliar sudah menyeret tiga terpidana yang juga merupakan bawahan Yuliana. Mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hj Yuslianti, Mantri Tani, Rahman Abu dan Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) Muh Faisal.

"Tanggungjawab pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Kajari (Soppeng) harus penuhi janjinya untuk menggolkan bola yang diberikan penyidik Polres Soppeng," ungkapnya.

Menurut Muthalib, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kedelai tahun 2013 di Dinas Pertanian Soppeng menjadi salah satu catatan ACC Sulawesi.

"Saatnya Kajati buktikan janjinya. Kejari harus segera memproses kadis yang sudah tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng, Ir Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Perkarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Tri Ari, Jumat (4/9).

Tri Ari menambahkan, tersangka Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Yuliana tidak ditahan karena tersangka kooperatif.

"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya," ungkap Tri

Laporan Usman