Bejat, Oknum Guru PNS Soppeng, Perkosa Anak dibawah Umur Di Sinjai -->
Cari Berita

Bejat, Oknum Guru PNS Soppeng, Perkosa Anak dibawah Umur Di Sinjai

Ilustrasi : Net

SINJAI, Bugiswarta.com-Bejat Oknum guru disalah satu Sekolah di Kabupaten Soppeng justru menyalurkan nafsu bejatnya terhadap anak dibawah umur.

Dia (HW) mengakui semua perbuatannya, setelah diinterogasi oleh pihak penyidik Polres Kabupaten Sinjai.

HW, yang kini dijadikan tersangka mengaku melakukan hubungan intim dengan YU  atas dasar saling suka.  Pasalnya, mereka telah lama menjalin hubungan melalui Facebook, yang akhirnya membawa dirinya ke Kabupaten Sinjai untuk bertemu dengan YU.

Setelah bertemu itulah, HW menjalankan aksinya menggagahi anak di bawah umur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap di Bundaran Ujung, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku lagsung ditahan.

"Kita sergap dan langsung menangkap pelaku di jalan, Jumat tadi sekira pukul 10.00 Wita," katanya.

Atas perbuatan ini, tersangka yang berstatus PNS guru tersebut diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*)
-------------------