Dua PNS Soppeng di Jebloskan Ke Rutan -->
Cari Berita

Dua PNS Soppeng di Jebloskan Ke Rutan

Ilustrasi
Soppeng,Bugiswarta.com-Dua PNS pemkab Soppeng yang pernah bertugas di kantor kecamatan Lalabata inisial AR dan BA dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Soppeng dengan ancaman pasal berlapis Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal (8) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng Arif Suhartono kepada wartawan selasa (20/05).

"Setelah dilakukan penyelidikan gaji pegawai kecamatan Lalabata sejak 2009-2015 keduanya dtahan pada hari senin 18/05 lalu," kata Arif di kantornya.

Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai lain,namun masih tahap penyidkan.

"Jika masih ada keterlibatan pegawai yang lain maka tetap harus mempertanggungjawabkan sebagaimana aturan yang berlaku," papar Arif

Sementara petugas pemeriksa Inspektorat Daerah H. Toha membenarkan adanya dua mantan pegawai yang sementara ditangani kejaksaan negeri Soppeng hanya saja enggan memberikan komentar banyak tanpa seisin kepala inspektorat daerah Soppeng H. Rusli SH.

"Saya memang ketua petugas pemeriksa, dan mengetahui adanya pegawai yang terlbat penyalahgunaan, namun untuk memberikan keterangan saya tidak bisa tanpa seizin kepala Isnpektorat." Paparnya.

AR sebagai mantan bendahara diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara saat menjabat diKecmatan Lalabata dan bendahara BA yang menggantikan AR saat dimutasi juga diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara sehingga dijebloskan kerumah tahanan.

Hanya saja kepala Inspektorat Daerah H. Rusli yang mencoba dihubungi tidak berada dikantornya.

La Barakka